Selasa, 11 Maret 2008

Warga Desa Nyaris Bentrok Dengan SAD
Monday, 02 July 2007


BUNGO- Warga Desa Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Selasa kemarin (3/6) nyaris bentrok besar-besaran dengan Suku Anak Dalam (SAD) yang menetap di daerah Sawindo. Pemicunya hanya karena buah kelapa milik warga desa diambil oleh SAD.

Meski persoalan tersebut sepele, namun dalam insiden tersebut, SAD yang lebih dikenal Suku Kubu ini sempat membawa kecepek dan meminta kepada warga Desa untuk mengeluarkan uang ganti rugi sebesar Rp 60 juta.

Panatauan Jambi Ekspres di Tempat Kejadian Perkara (TKP), insiden ini baru selesai sekitar pukul 19.00 WIB yang ditengahi oleh anggota Polsek Pelapat Ilir dibawah pimpinan Babin Kamtibmas desa setempat yakni Bripka A Daldiri.

Menurut keterangan kepala Desa Muara Kuamang, kejadian berawal pada saat puluhan warga suku kubu masuk ke desa Muara Kuamang sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka lalu mengambil kelapa milik Saiyah yang merupakan warga Desa Muara Kuamang. Melihat kejadian itu, salah seorang warga bernama Aqil mendatangi puluhan suku kubu yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak ini.

Aqil lalu melarang suku kubu tersebut, namun suku kubu ini sempat melawan, karena tidak ingin terjadi keributan, lalu Aqil mencari Kepala Desa namun tidak bertemu, selanjutnya Aqil mencari Kepala Dusun juga tidak bertemu, selama mencari Kades dan Kadus, Aqil banyak menjumpai warga Desa dan mereka bertanya maksud Aqil mencari Kades dan Kadus, mendengar penjelasa Aqil akhirnya warga bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa adanya Kades dan Kadus.

Beberapa warga Desa Muara Kuamang lalu mendatangi puluhan warga SAD tersebut, melihat banyaknya warga yang datang, puluhan suku kubu tersebut ketakutan dan langsung kabur dan melaporkan kejadian tersebut pada warga kubu lainnya. Hanya selang beberapa jam, puluhan kubu yang bersenjata lengkap bahkan ada yang membawa kecepek mendatangi warga Desa Muara Kuamang.

Melihat kejadian itu warga jadi ketakutan dan sempat memukul bedug tanda terjadinya bencanan, selanjutnya mereka juga bersiap-siap dengan senjata lengkap, namun sebelum bentrokan terjadi, anggota Polisi Polsek Pelepat Ilir datang dan berusaha meredam amarah warga suku anak dalam. Dari kesepakatan, akhirnya puluhan warga suku anak dalam ini mau diajak berunding dan merekapun bersepakat untuk melakukan perundingan pada pukul 17.00 WIB pasalnya pimpinan suku anak dalam mereka sedang tidak ditempat.

Perundinganpun akhirnya dilaksanakan di balai desa Muara Kuamang yang ditengahi oleh anggota Polsek Pelapat Ilir dan Babinkamtibmas. Dalam perudingan tersebut, pimpinan SAD bernama Salim mengajukan keinginannya meminta ganti rugi, yakni meminta ganti rugi berupa uang sebanyak setengah bangun yang artinya setengah jiwa sebesar Rp 6 juta perjiwa, dan dihitung kelipatannya yang dikalikan dengan jumlah suku kubu yang saat itu didatangi warga.

Mendengar keinginan Suku kubu tersebut, warga langsung menolaknya, karena mereka tidak mengganggu suku kubu tersebut, dan warga juga tidak menyakiti satupun suku kubu. Setelah terjadi perdebatan alot, akhirnya suku kubu yang tinggal dipedalaman desa Muara Kuamang itu mengalah dan mereka menerima keputusan untuk saling berdamai tanpa ganti rugi.

"Awalnya mereka meminta ganti rugi setengah bangun sebanyak Rp 6 juta dikali jumlah Suku kubu, namun kami menolak, karena itu terlalu berlebihan, setelah terjadi perang mulut yang cukup alot, akhirnya disepakati untuk berdamai tanpa ganti rugi,"tukas Kepala Desa Hasan Basri yang juga didampingi oleh puluhan warga desa.

Namun begitu, warga Maura Kuamang tetap berjaga-jaga, jika suku kubu tersebut mengamuk lagi, pasalnya ada sebagian suku kubu yang tidak terima dengan putusan perundingan desa. Apalagi ada selentingan bahwa suku kubu tersebut bakal melakukan penyerangan ditengah malam, disaat warga sedang tertidur pulas.

Kapolres Bungo AKBP Drs Edi Iswanto melalui Kapolsek Pelepat Ilir Iptu Masronik membenarkan adanya keributan di Desa Muara Kuamang, antara warga desa dengan suku anak dalam, namun keributan tersebut sudah berhasil diredam dan kedua warga sudah bersepakat damai.

"Benar ada kejadian di Muara Kuamang, tapi belum terjadi bentrok, pasalnya anggota langsung turun ke TKP dan mendamaikan antar dua warga yakni SAD dan warga Desa,"tukas Kapolsek kemarin.(ane)
Sudiro Divonis 4 Tahun

Putusan Banding PT Jambi Kasus Water Boom

JAMBI- Putusan banding Sudiro Lesmana, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek water boom, akhirnya keluar. Direktur PT Karya Restu Purwitasari itu, divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan, oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Tidak hanya itu, Sudiro juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.728.651.908, selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Dan bila harta bendanya tidak ada, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

Dalam surat putusan banding PT Jambi, tertanggal 19 Juni 2007 itu, menyebutkan membatalkan putusan PN Jambi, tertanggal 5 April 2007, atas nama perkara bernomor : 573/Pid.B/2006/PN.Jbi, dengan terdakwa Sudiro Lesmana.

Pria yang juga tersandung kasus korupsi proyek PLTD Sungaibahar itu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Sudiro terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001, Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Putusan banding tersebut diputuskan dalam musyawah bersama majelis hakim PT Jambi, Her Basuki Sukendro SH selaku Ketua, A T Pudji Wahono SH MH dan M Noerman SH MH, masing-masing sebagai hakim anggota.

Vonis empat tahun hakim PT tersebut, jelas lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Jambi, beberapa waktu lalu. Dimana, sebelumnya Sudiro divonis tiga tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sudiro juga diminta hakim PN membayar uang pengganti senilai Rp 3.894.492.245 selama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita negara. Dan bila harta bendanya tidak ada, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan 1 tahun penjara.

Namun, atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ‘’Kami masih menilai, putusan itu belum pas. Mengacu pada pasal 253 ayat (1) KUHAP, peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Pernyataan kasasinya, telah kami masukkan ke PN Jambi, untuk selanjutnya diteruskan ke MA,’’ kata Kasipidsus Kejari Jambi, Suhadi SH.

Hal senada juga dilakukan oleh Sudiro Lesmana. melalui Sertiansyah SH, kuasa hukumnya, Sudiro menyatakan kasasi ke MA atas putusan tersebut. ‘’Kami menghormati putusan tersebut, tapi untuk mencari keadilan lagi, kami akan mengajukan kasasi ke MA,’’ sebutnya. (umi)

Ojek Rimbo Bujang Dirampok

MUARABUNGO– Naas benar nasib Boyadi (47) warga jalan Alai unit 10 desa Wanarja Rimbo Bujang. Pria yang sehari-harinya itu mengais rezeki sebagai tukang ojek itu, harus kehilangan pekerjaannya, akibat dirampok oleh orang tak dikenal, yang berpura-pura sebagai penumpang. Kejadian tersebut terjadi Senin (2/7) pagi lalu, sekira pukul 09.00 WIB, di KM 6 Jalan Lintas Sumatera atau lebih tepatnya didepan restoran pondok bambu arah Padang. Dikisahkan oleh korban yang tergabung dalam persatuan ojek Rimbo (Pori) itu, seperti hari-hari biasa, semula dirinya dari rumah mau berangkat ngojek, menuju arah unit II pasar Rimbo Bujang. Namun saat tiba di jalan 29 unit 1 berdekatan dengan Masjid, tiba-tiba datang panggilan dari seseorang yang tidak dikenal, ingin menggunakan jasa tumpangan.

Tidak menaruh curiga, korban lalu menghampiri pelaku dan menawarkan jasa, dihadapan korban pelaku langsung mengutarakan niatnya, dengan wajah sedih pelaku minta diantarkan korban ke RSUD Muara Bungo, karena saat ini anak pelaku sedang terbaring sakit di RSUD akibat kecelakaan tiga hari yang lalu.

“Saya tidak menaruh curiga dan bahkan kasihan, lalu dia menanyakan soal ongkos, saya langsung jawab kalau biasanya ke Bungo 40 ribu, akan tetapi pelaku malah menyanggupi 150 ribu PP, tentu saja saya langsung mau dan kami langsung berangkat ke Bungo”,cerita korban kepada Koran ini kemarin (3/7).

Dalam perjalanan, korban sempat ngobrol panjang lebar, seperti pelaku tinggal dimana dan mengapa anaknya bisa kecelakaan. Namun ketika sampai di KM 6 yang terlihat sepi, pelaku minta berhenti sebentar untuk buang air kecil. Karena tidak curiga, permintaan pelaku dituruti. Akan tetapi memanfaatkan keadaan yang sepi tersebut, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya, dan mengancam pelaku agar korban turun dan menyerahkan motornya. Merasa terancam, dan sempat terdorong oleh tangan pelaku, akhirnya motor Suzuki Smas BH 5837 WV warna hitam korban, raib dibawa kabur penumpang tidak dikenal tersebut.

“Pelaku langsung kabur arah Bungo, apalagi dia sudah memakai helm dari Rimbo, padahal motor itu baru 9 bulan saya kredit, dan didalam joknya ada STNK dan surat-surat lainnya”,ujar pria yang lugu itu lagi.

Kapolres Bungo AKBP Edi Iswanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Usis Andikari membenarkan laporan korban, saat ini penyidik sedang meminta keterangan korban, untuk selanjutnya melakukan pengejaran.

“Ya kita baru terima laporan korban, dan setelah meminta keterangan yang lengkap, kita akan sebarkan anggota keberbagai penjuru, untuk mengantisipasi pelaku kabur dari kabupaten Bungo, yang jelas kita akan lakukan pengejaran”,tandas Kasat diruang kerjanya.(ane)
Pemeras Kontraktor Masih Diproses

Telah Lama Dinonaktifkan Forum RI 1

JAMBI- M Sabli S (27), tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan terhadap seorang kontraktor proyek cleaning service, masih terus diproses. Didepan aparat, tersangka warga Perumnas Bougenville, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi ini, mengaku melakukan pemeresan hanya untuk kepentingan pribadi.

Hal itu diungkapkan Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Drs Eko Daniyanto, melalui Kabag Binamitra, Kompol Erwan Andriady. ‘’Tersangka kasus pemerasan itu masih ditahan dan terus menjalani pemeriksaa. Pelaku sendiri telah mengakui semua perbuatannya,’’ kata Erwan, kemarin.

Sementara itu, pengakuan Sabli yang menyatakan kalau dirinya adalah anggota Forum RI 1, dibantah keras oleh Ketua DPP Forum RI 1, Aly Yusuf. Melalui surat klarifikasi nomor : 023/DPP/F-RI.1/VII/2007, yang ditembuskannya ke Graha Pena Jambi Ekspres, Aly Yusuf mengatakan kalau Sabli telah lama dinonaktifkan dari keanggotaan.

‘’Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan kartu anggotanya telah dicabut sejak tanggal 20 Desember 2006. Kartu anggota milik M Sabli S, yang ditandatangani oleh Bambang Kerry (Ketua Umum) dan HY Gumay SH MF (Sekjend), tidak berlaku lagi. Karena, kartu anggota yang baru ditandatangani oleh Bambang Kerry (Ketua Umum) dan Dr Anton C Lasut MBA (selaku Sekjend yang baru),’’ kata Aly dalam surat tersebut.

Dicabutnya tanda keanggotaan Sabli, lanjut Aly, lantaran yang bersangkutan tidak ta'at pada aturan AD/ART Forum RI 1. ‘’Serta, adanya tindakan dan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika, sebagaimana yang dilaporkan oleh berbagai pihak baik yang disampaikan secara lisan maupun terbuka kepada DPP Forum RI. 1 Jambi,’’ jelasnya.

Seperti diketahui, Sabli diketahui telah memeras Yulidar Suhartini (38) Direktur CV Sinar Permata (SP), sebesar Rp 2 juta. Informasinya, pelaku mengancam akan membeberkan kesalahan dalam proses tender proyek cleaning service (CS) yang diikutinya, jika tidak mau menyerahkan sejumlah uang. (umi)

Petani Ambil Lahan Ditahan

JAMBI- Niat kelompok tani Bumi Mandiri untuk berkebun berakhir dimeja hukum. Narwanto (45) ketua kelompok tani dan wakilnya Ujang Darwaji (39) serta Ferdinan (27) operator, tak lama lagi akan didudukkan sebagai terdakwa, menyusul telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Batanghari, Senin (2/7) lalu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishut Batanghari.

‘’Yah, tersangka dan barang bukti berupa satu unit dozer dan berkas dokumen kelompok tani, telah kita limpahkan ke kejari,’’tutur Marlan Lubis, PPNS Dishut Batanghari, via ponselnya kemarin.

Dijelaskannya tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf j tentang pembukaan lahan tanpa izin. ‘’Tersangka kini ditahan pihak kejari dan kini dititipkan di LP,’’kata Marlan Lubis.

Diterangkannya, kasus ini bermula dari pembukaan lahan yang dilakukan para tersangka di areal Asia Log Desa Bungku. Lalu, sekitar tanggal 5 Mei 2007 lalu, tim gabungan dari Polda, Dishut Provinsi, Polres, Pom, Korem dan Dishut Batanghari melakukan razia. Salah satunya dilokasi yang akan dibuka kebun oleh tersangka. ‘’Karena tidak memiliki izin pembukaan lahan, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti. Dan kini kasusnya sudah kami limpahkan,’’ungkap Marlan Lubis.(jay)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda